Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Sulut Masih Andalkan Sektor Pangan untuk Kemajuan Daerah


Sektor pangan masih menjadi andalan Sulawesi Utara untuk kemajuan daerah. Untuk swasembada beras, Sulut sukses mencapai kenaikan 5 persen setiap tahunnya. Oleh karena itu, tahun 2012 Sulut optimis mencapai target produksi gabah kering giling sebanyak 514 ribu ton.

Kepala Bidang Pelayanan Publik Bulog Divisi Regional Sulawesi Utara, Noldy Tumigolung kemarin (23/02) mengatakan,” Hingga kini daerah Bolaang Mongondow masih menjadi wilayah serapan beras utama di Sulut.”

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Johanis Panelewen mengatakan bahwa strategi yang dipakai dalam mengembangkan sektor pangan adalah memaksimalkan lahan dan menggunakan varietas unggul serta pupuk.

Sektor pangan dapat menjadi penentu kemajuan suatu daerah karena sektor ini mencakup salah satu kebutuhan mendasar. Jika suatu daerah dapat berhasil mencukupi sektor ini, maka pemerintah dapat fokus pada sektor lainnya. 


(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Stop Ilegal Download

Sejumlah pelaku industri musik mulai khawatir mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet, dan menenggarai, bahwa potensi kerugiannya diprediksi mencapai Rp. 12 trilyun per tahun. Angka tersebut diperoleh dari penjualan musik digital dari internet yang tidak melalui persetujuan pemegang hak cipta , sehingga dikhawatirkan industri fisik rekanan (industri kaset, CD dan DVD ilegal) akan terdestruksi secara bertahap. Mereka ini juga berharap agar Kementerian Kominfo memfasilitasi perlindungan karya/ hak cipta dalam dunia maya.

Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu juga pada pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun meindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Masalah perlindungan hak ciptanya ini sendiri diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagaimana tersebut pada pasal 2 ayat (1) hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sedangkan ancamannya diatur pada pasal 72 : (1) barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta , atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda Rp. 5 miliar; (2) barangsiapa  dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penilai yang menetapkan (membuat kepastian) terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknisTim TRUST Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala. Nilai sensivitas lainnya adalah, bahwasanya kegiatan ini sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni karena fakta menunjukkan, bahwa hal tersebut sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat. Hanya saja yang diperlukan adalah kesadaran bersama untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Kementerian Kominfo melarang masyarakat mengambil atau mengunduh lagu dari internet karena melanggar hak cipta. Kementerian kominfo terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat sambil menerima masukan dari banyak pihak mengenai metode yang paling bagus untuk melakukan penertiban. Kementerian Kominfo membantu asosiasi industri musik untuk mengurangi ilegal download.

Larangan itu supaya pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak ada izin dari penciptanya. Begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila ciptaannya diambil dan tidak akan memberatkan masyarakat.


(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Manado by Pass II Rampung pada 2013

Setelah mengalami penundaan selama beberapa waktu lamanya, akhirnya proyek pembangunan jembatan interchange bersusun 3 di Maumbi Manado by Pass tahap II di Manado mulai dikerjakan kembali dengan target penyelesaian pada tahun 2013. Hal ini disebabkan oleh pemilik lahan yang sudah merelakan lahannya untuk dipakai dalam pembangunan infrastruktur vital ini.


Pembangunan PPK 6 Satker Wilayah I, Royke Durant, kemarin (22/02) mengatakan, ”Selesai pembebasan lahan ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Manado akan mengusulkan perpanjangan durasi loan atau pinjaman ke Korea.”

Manado by Pass tahap II merupakan kelanjutan dari Manado by Pass tahap I yang sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2008. Manado by Pass Tahap II ruas Maumbi-Buha saat ini dalam tahap pelaksanaan dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar 2,73% dan Loan EDCF sebesar 97,27% dari Pemerintah Korea Selatan.



(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

PNPM MPd Berhasil Memajukan Sulut

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) memang terbukti berhasil meningkatkan kapabilitas masyarakat untuk berperan aktif memajukan daerahnya. 

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama pelaku PNPM MPd tingkat Provinsi Sulawesi Utara di Manado Convention Center, kemarin (21/02). Wagub menambahkan, berdasarkan data sampai akhir 2011, Sulut telah berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7,29 persen, menekan angka pengangguran 9,19 persen, dan angka kemiskinan sebesar 8,51 persen. 

”Berbagai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kita semua, termasuk pencapaian PNPM MPd.”, katanya. Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk berkomitmen dan konsisten mengalokasikan Dana Daerah Urusan Bersama (DUDB) melalui APBD.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Pemprov Sulut Akan Membangun Kawasan IKM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara akan mambangun kawasan Industri Kecil Menengah. Kawasan rencananya akan mulai dibangun pada tahun 2015 ini, akan membutuhkan lahan seluas kurang lebih 50 Hektar.
 
Rencana ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Sanny J. Parengkuan, MAP saat membuka Rapat Koordinasi bersama Dinas Perindag Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Utara di Hotel Sahid Kawanua Manado, kemarin (21/02).

Tujuan dari pembangunan ini tidak lain adalah untuk mendorong perekonomian Sulawesi Utara. “Dengan dibangunnya kawasan itu, maka pemerintah tidak akan kesulitan memantau perkembangan IKM di Sulawesi Utara.” tambahnya.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Tahapan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

1.  Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran

Menteri mengumumkan secara terbuka melalui media cetak atau elektronik peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan LPB melalui teresterial secara periodik setiap 5 tahun sekali untuk jasa penyiaran radio dan 10 sekali untuk jasa penyiaran televisi.
Permohonan IPP untuk LPB satelit dan kabel, LPP Lokal dan LPK tanpa didasarkan adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dan Menteri.

2.   Permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) kepada Menteri melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

Permohonan IPP diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui KPI
Permohonan dibuat rangkap 2, 1 berkas untuk KPI dan 1 berkas untuk Menteri setelah didaftarkan oleh KPI (catatan : 1 dokumen copy untuk Pemda sesuai dengan Permen Kominfo no. 18/2009)
KPI memeriksa kelengkapan persyaratan program siaran berdasarkan P3SPS dan Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.
Dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik, Menteri dibantu oleh pemerintah daerah yang runag lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika (untuk radio oleh Pemkab/ Pemkot, sedangkan televisi oleh Pemprov) dalam jangka waktu 1 bulan.

3.     Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara pemohon dengan KPI

EDP dilaksanakan oleh KPI setelah pemohon melengkapi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dalam jangka waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
KPI memberitahukan tertulis kepada Menteri bagi pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh KPI.

4.     Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI

RK diterbitkan oleh KPI bagi pemohon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak.
RK memuat :
-      Nama Lembaga Penyiaran, alamat kantor, dan stasiun pemancar, serta nama sebutan di udara;
-      Usulan dan penggunaan spektrum frekuensi radio;
-      Wilayah layanan siaran sesuai dengan MP;
-      Jasa penyelenggaraan penyiaran.
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonannya oleh Menteri.

5.     Rapat koordinasi persiapan FRB (Forum Rapat Bersama) antara KPI dengan pemerintah.

Sebelum pelaksanaan FRB, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi persiapan FRB (Pra-FRB) antara KPI dan pemerintah dalam rangka evaluasi persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.

6.     FRB antara KPI dengan pemerintah

FRB adalah suatu wadah koordinasi antara KPI dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan IPP dan perpanjangan IPP.
Menteri dalam rangka pelaksanaan FRB membentuk Tim Seleksi apabila satu wilayah layanan jumlah RK melebihi jumlah frekuensi yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran.

7.  Menteri menerbitkan IPP Prinsip

Menteri menerbitkan IPP Prinsip bagi pemohon yang disetujui dalam FRB, paling lama 30 hari kerja setelah keputusan FRB.
IPP Prinsip disampaikan kepada pemohon melalui KPI setelah ada bukti pembayaran Biaya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.
Masa berlaku IPP Prinsip adalah 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi dan dapat diperpanjang 1 kali setelah dilakukan evaluasi.
Selama masa berlakunya IPP Prinsip, lembaga penyiaran dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan IPP bagi pemohon yang tidak disetujui dalam FRB, paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan FRB, melalui KPI.

8.     Pembangunan infrastruktur, pengurusan ISR dan izin  lainnya.

IPP Prinsip digunakan sebagai :
-      Dokumen dan bukti untuk pengurusan izin-izin atau rekomendasi administrasi (seperti : IMB, HO, SITU, TDP)
-      Pelaksanaan pembangunan infrastruktur
-      Pengurusan penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR)
-      Pelaksanaan uji coba siaran
-      Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)
Dalam hal ini menggunakan satelit asing untuk menerima atau mengumpulkan program siarannya, maka pemegang izin harus mendapatkan ISR, Stasiun Bumi (Television Receive Only – TVRO) dan menggunakan satelit yang telah memiliki Hak Labuh (landing Right) dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Tata cara untuk mendapatkan ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang spektrum frekuensi radio.
ISR diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setelah Pemohon membayar BHP Frekuensi Radio.

9.     Uji coba siaran

Lembaga Penyiaran wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi.
Lembaga Penyiaran harus menyampaikan informasi secara lisan dan/ atau tertulis kepada pendengar dan/ atau pemirsa bahwa siaran dilaksanakan dalam rangka uji coba siaran.
Selama masa uji coba siaran lembaga penyiaran tidak boleh menyelenggarakan siaran iklan dan memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

10.  Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)

Lembaga Penyiaran wajib mengajukan uji coba siaran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan EUCS selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa uji coba berakhir.
EUCS dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri, terdiri dari KPI, Ditjen SKDI, Ditjen Postel, dan dapat melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang runag lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

EUCS meliputi :
-      Persyaratan administrasi
-      Program siaran
-      Data teknik penyiaran

11.  IPP tetap

Menteri menerbitkan keputusan IPP Tetap paling lambat 14 hari kerja setelah :
-      Uji coba siaran dinyatakan lulus
-      Setelah membayar Biaya IPP

IPP Tetap disampaikan kepada pemohon melalui KPI. Tim EUCS memberi rekomendasi kepada Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria EUCS dan diberi kesempatan memenuhi kriteria EUCS tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi.

Tim EUCS memberi rekomendasi tidak lulus terhadap Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria EUCS dan telah melalui masa perpanjangan uji coba siaran.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

LAKIP Sulut Salah Satu Terbaik se-Indonesia

SH Sarundajang (kanan) & Djouhari Kansil (kiri)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu provinsi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terbaik se-Indonesia. Menurut rencana, Gubernur Sulawesi Utara, S.H. Sarundajang akan menerima penghargaan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di kantor Kemenag PAN dan RB pada hari ini (Selasa, 21/02).

Disamping faktor penyerahan LAKIP tepat waktu, penghargaan ini diraih karena Pemprov Sulut mampu menjabarkan dan menjelaskan program kegiatan sesuai visi misi Gubernur Sulut/ Wagub yang tertuang dalam Renstra RPJMD. Selain itu, Pemprov Sulut juga mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil (Result Oriented Government/ROG).

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dra. Lynda Watania, M.Si, MM melalui juru bicara Pemprov Sulut Christian Sumampow, SH, M.Ed mengatakan, “Kemenag PAN dan RB pada tahun lalu telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.”

Sebelumnya Pemerintah Provinsi telah meraih penghargaan sebagai provinsi dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dua tahun berturut-turut. Prestasi ini cukup membanggakan Pemprov Sulut di bawah arahan Gubernur Dr. S. H. Sarundajang, Wakil Gubernur Dr. Djouhari Kansil, MPD dan Sekprov Ir. S.R. Mokodongan.
(Media Center Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Pemprov Sulut Adakan Pelatihan Bagi Petani Arang Tempurung


Petani arang tempurung
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengadakan pelatihan bagi petani arang tempurung di Balai Pelatihan Koperasi Manado, untuk meningkatkan kualitas SDM para petani arang tempurung sekaligus menambah wawasan mereka dalam berwirausaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara A.R. Assah, SE,M.Si saat membuka pelatihan, Senin (20/2), mengatakan, produk-produk yang ada di daerah ini perlu dikembangkan, apalagi potensi alamnya yang cukup kaya. Dengan mengembangkan produk kelapa, pendapatan petani juga bisa meningkat.

Ia menambahkan, dengan meningkatkan kualitas SDM secara tidak langsung akan membuat produk arang tempurung bisa menggebrak pasar, karena pengetahuan petani dalam berwirausaha menjadi bertambah.

Sementara Kepala Balai Pelatihan Koperasi Sulawesi Utara Ir. Victory Palar, M.Si menambahkan, kegiatan ini adalah merupakan bukti keseriusan dan perhatian pemerintah dengan memberikan pelatihan bagi kelompok tani.

Sulawesi Utara adalah salah satu penghasil kelapa terbesar nomor 2 di Indonesia setelah Riau. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengembangkan komoditi ini untuk memajukan perekonomian Sulawesi Utara.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Rp. 2 M Untuk Wisata Sitaro

Pulau Makalehi, Kab. Kep. Sitaro

Potensi Wisata di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai disikapi secara serius oleh pemerintah, ditandai dengan adanya gelontoran dana sebesar Rp2 miliar khusus untuk mengembangkan potensi pariwisata di daerah kepulauan tersebut.

Dana tersebut akan diarahkan untuk pembangunan pondok wisata permandian air panas di Bungalawang, dan pondok-pondok wisata di Pulau Makalehi dan Mahoro. Selain itu, dana tersebut juga akan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana lokasi wisata di Desa Balirangeng, Siau. 

Di samping wisata alam dan bahari, dana tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan lokasi wisata sejarah, yaitu pembuatan makam Raja Mandang dan Walandungo di Tagulandang.

“Sedangkan untuk program non fisik diarahkan pada pengembangan kebudayaan seperti mengadakan festival budaya di pusat dan daerah,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Alvianus Marthin, Minggu (19/2).

Mengenai akses menuju lokasi wisata, ia menjelaskan, pembangunan jalan menuju lokasi wisata serta drainase dan fasilitas penunjang lainnya akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, sementara fasilitas penunjang wisata di pinggiran pantai akan ditangani Dinas Perhubungan Kominfo.

Tidak banyak diketahui bahwa Sitaro memiliki lokasi wisata yang dapat menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Selain wisata bahari, salah satu daerah kepulauan di Sulawesi Utara ini juga menyimpan potensi wisata alam dan sejarah. 

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Penderita HIV/ AIDS di Manado Bertambah Signifikan


Penderita HIV/ AIDS di Manado Sulawesi Utara bertambah secara signifikan. Berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Manado, pada bulan September 2011, penderita HIV/AIDS sebanyak 350 orang. Sedangkan data dari Dinas Kesehatan Kota Manado pada bulan Februari 2012, penderita HIV/AIDS telah bertambah menjadi 375 orang. 

Artinya dalam jangka waktu 5 bulan saja, telah bertambah 25 orang penderita, atau rata-rata 5 orang setiap bulannya. Menurut petugas VCT RSUD Prof. Kandow Manado, data ini berdasarkan jumlah penderita yang terdeteksi. Bagaikan fenomena gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan, tidak menutup kemungkinan masih banyak penderita HIV/AIDS di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, yang belum terdeteksi.

Ketua KPA Kota Manado, yang juga adalah Walikota Manado, DR. GS. Vicky Lumentut pada saat Launching Mapalus Kamtibmas di Kantor Gubernur Rabu (15/02) kemarin mengatakan, Pemerintah Kota Manado mem-backup dana APBD terkait dukungan untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya HIV/ AIDS kepada anak-anak sekolah dan tempat-tempat hiburan. “jadi pemerintah kota memberikan perhatian terhadap fenomena ini dan saya meminta agar KPA lebih aktif untuk menekan angka ini.”, tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. R.J. Mottoh menambahkan, “bersama dengan KPA kami terus melakukan sosialisasi, termasuk juga membagi-bagikan kondom gratis di tempat-tempat yang diduga menjadi pusat terjadinya seks bebas.”

Fenomena meningkatnya angka penderita HIV/AIDS di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado disebabkan oleh pergaulan buruk seperti seks bebas berganti-ganti pasangan yang mengakibatkan penularan HIV/AIDS menjadi tidak terhindarkan.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments1

Sulut Siapkan 13.000 Ha untuk Kentang


Pemerintah Sulawesi Utara berencana mengembangkan produksi kentang  kualitas terbaik  dengan memperluas lahan sebesar 13.000 hektar.

Lahan yang akan dikembangkan terletak di daerah Modoinding kabupaten Minahasa Selatan, Pasi kabupaten Bolaang Mongondow, dan Modayag di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Ir. Johanes Panelewen saat ditemui usai pertemuan koordinasi dengan pihak perbankan, mengatakan bahwa keinginan pemerintah untuk memperluas lahan kentang ini perlu didukung oleh pihak perbankan khususnya dalam hal permodalan.

“Petani di tiga kawasan tersebut pada dasarnya sudah fokus untuk kentang ditambah adanya dukungan penuh dari pemerintah.”

Komoditi kentang Sulawesi Utara dinilai cukup berkualitas oleh sejumlah pasar dibeberapa provinsi di Indonesia, sehingga kata dia pemerintah daerah Sulawesi Utara secara serius memberi perhatian pada petani yang hendak mengembangkan produksi kentang.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0