Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Stop Ilegal Download

Sejumlah pelaku industri musik mulai khawatir mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet, dan menenggarai, bahwa potensi kerugiannya diprediksi mencapai Rp. 12 trilyun per tahun. Angka tersebut diperoleh dari penjualan musik digital dari internet yang tidak melalui persetujuan pemegang hak cipta , sehingga dikhawatirkan industri fisik rekanan (industri kaset, CD dan DVD ilegal) akan terdestruksi secara bertahap. Mereka ini juga berharap agar Kementerian Kominfo memfasilitasi perlindungan karya/ hak cipta dalam dunia maya.

Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu juga pada pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun meindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Masalah perlindungan hak ciptanya ini sendiri diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagaimana tersebut pada pasal 2 ayat (1) hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sedangkan ancamannya diatur pada pasal 72 : (1) barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta , atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda Rp. 5 miliar; (2) barangsiapa  dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penilai yang menetapkan (membuat kepastian) terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknisTim TRUST Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala. Nilai sensivitas lainnya adalah, bahwasanya kegiatan ini sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni karena fakta menunjukkan, bahwa hal tersebut sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat. Hanya saja yang diperlukan adalah kesadaran bersama untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Kementerian Kominfo melarang masyarakat mengambil atau mengunduh lagu dari internet karena melanggar hak cipta. Kementerian kominfo terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat sambil menerima masukan dari banyak pihak mengenai metode yang paling bagus untuk melakukan penertiban. Kementerian Kominfo membantu asosiasi industri musik untuk mengurangi ilegal download.

Larangan itu supaya pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak ada izin dari penciptanya. Begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila ciptaannya diambil dan tidak akan memberatkan masyarakat.


(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar