Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tahapan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

1.  Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran

Menteri mengumumkan secara terbuka melalui media cetak atau elektronik peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan LPB melalui teresterial secara periodik setiap 5 tahun sekali untuk jasa penyiaran radio dan 10 sekali untuk jasa penyiaran televisi.
Permohonan IPP untuk LPB satelit dan kabel, LPP Lokal dan LPK tanpa didasarkan adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dan Menteri.

2.   Permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) kepada Menteri melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

Permohonan IPP diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui KPI
Permohonan dibuat rangkap 2, 1 berkas untuk KPI dan 1 berkas untuk Menteri setelah didaftarkan oleh KPI (catatan : 1 dokumen copy untuk Pemda sesuai dengan Permen Kominfo no. 18/2009)
KPI memeriksa kelengkapan persyaratan program siaran berdasarkan P3SPS dan Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.
Dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik, Menteri dibantu oleh pemerintah daerah yang runag lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika (untuk radio oleh Pemkab/ Pemkot, sedangkan televisi oleh Pemprov) dalam jangka waktu 1 bulan.

3.     Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara pemohon dengan KPI

EDP dilaksanakan oleh KPI setelah pemohon melengkapi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dalam jangka waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
KPI memberitahukan tertulis kepada Menteri bagi pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh KPI.

4.     Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI

RK diterbitkan oleh KPI bagi pemohon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak.
RK memuat :
-      Nama Lembaga Penyiaran, alamat kantor, dan stasiun pemancar, serta nama sebutan di udara;
-      Usulan dan penggunaan spektrum frekuensi radio;
-      Wilayah layanan siaran sesuai dengan MP;
-      Jasa penyelenggaraan penyiaran.
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonannya oleh Menteri.

5.     Rapat koordinasi persiapan FRB (Forum Rapat Bersama) antara KPI dengan pemerintah.

Sebelum pelaksanaan FRB, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi persiapan FRB (Pra-FRB) antara KPI dan pemerintah dalam rangka evaluasi persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.

6.     FRB antara KPI dengan pemerintah

FRB adalah suatu wadah koordinasi antara KPI dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan IPP dan perpanjangan IPP.
Menteri dalam rangka pelaksanaan FRB membentuk Tim Seleksi apabila satu wilayah layanan jumlah RK melebihi jumlah frekuensi yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran.

7.  Menteri menerbitkan IPP Prinsip

Menteri menerbitkan IPP Prinsip bagi pemohon yang disetujui dalam FRB, paling lama 30 hari kerja setelah keputusan FRB.
IPP Prinsip disampaikan kepada pemohon melalui KPI setelah ada bukti pembayaran Biaya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.
Masa berlaku IPP Prinsip adalah 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi dan dapat diperpanjang 1 kali setelah dilakukan evaluasi.
Selama masa berlakunya IPP Prinsip, lembaga penyiaran dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan IPP bagi pemohon yang tidak disetujui dalam FRB, paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan FRB, melalui KPI.

8.     Pembangunan infrastruktur, pengurusan ISR dan izin  lainnya.

IPP Prinsip digunakan sebagai :
-      Dokumen dan bukti untuk pengurusan izin-izin atau rekomendasi administrasi (seperti : IMB, HO, SITU, TDP)
-      Pelaksanaan pembangunan infrastruktur
-      Pengurusan penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR)
-      Pelaksanaan uji coba siaran
-      Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)
Dalam hal ini menggunakan satelit asing untuk menerima atau mengumpulkan program siarannya, maka pemegang izin harus mendapatkan ISR, Stasiun Bumi (Television Receive Only – TVRO) dan menggunakan satelit yang telah memiliki Hak Labuh (landing Right) dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Tata cara untuk mendapatkan ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang spektrum frekuensi radio.
ISR diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setelah Pemohon membayar BHP Frekuensi Radio.

9.     Uji coba siaran

Lembaga Penyiaran wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi.
Lembaga Penyiaran harus menyampaikan informasi secara lisan dan/ atau tertulis kepada pendengar dan/ atau pemirsa bahwa siaran dilaksanakan dalam rangka uji coba siaran.
Selama masa uji coba siaran lembaga penyiaran tidak boleh menyelenggarakan siaran iklan dan memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

10.  Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)

Lembaga Penyiaran wajib mengajukan uji coba siaran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan EUCS selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa uji coba berakhir.
EUCS dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri, terdiri dari KPI, Ditjen SKDI, Ditjen Postel, dan dapat melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang runag lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

EUCS meliputi :
-      Persyaratan administrasi
-      Program siaran
-      Data teknik penyiaran

11.  IPP tetap

Menteri menerbitkan keputusan IPP Tetap paling lambat 14 hari kerja setelah :
-      Uji coba siaran dinyatakan lulus
-      Setelah membayar Biaya IPP

IPP Tetap disampaikan kepada pemohon melalui KPI. Tim EUCS memberi rekomendasi kepada Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria EUCS dan diberi kesempatan memenuhi kriteria EUCS tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi.

Tim EUCS memberi rekomendasi tidak lulus terhadap Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria EUCS dan telah melalui masa perpanjangan uji coba siaran.

(Medcen Dishubkominfo Sulut)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar